Terjerat Hutang Karena Judi Slot, Ibu Muda di Cilacap Gunakan KTP Para Tetangga Ajukan Kredit
- Polda Jateng
VIVAJateng - Direktorat Reskrimsus Polda Jateng baru-baru ini berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial TDR (24) asal Cilacap karena melakukan tindakan penipuan dan pengajuan kredit topengan hingga merugikan ratusan orang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa ada dua kasus yang menjerat pelaku ini.
Kasus pertama adalah penipuan dalam jual beli online, sedangkan kasus kedua adalah pengajuan kredit dengan identitas orang lain.
Kasus pertama terjadi pada tanggal 26 Mei 2023, ketika seorang pelapor melaporkan penipuan terkait jual beli produk skincare online.
Pihak kepolisian kemudian melakukan analisis, penyelidikan, dan tindakan lanjut. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku telah menipu sekitar 30 orang dengan kerugian mencapai Rp 250 juta.
"Kami lakukan upaya hukum dan upaya paksa terhadap pelaku di Cilacap,” kata Dwi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023). Dikutip dari laman resmi Polda Jateng.
Dalam kasus penipuan online ini, pelaku menggunakan modus dengan cara mengamati pedagang yang menjual barangnya melalui platform Facebook.