Terlilit Hutang, Kades di Blora Ini Tilep Uang Dana Desa Ratusan Juta

Polres Blora gelar konferensi pers
Sumber :
  • Tangkap Layar IG Polres Blora

VIVAJateng - Sebuah skandal korupsi dana desa telah mencoreng nama baik seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Geger! Kades Tanjungrejo Pati Digelandang Warga ke Balai Desa, Dituding Hamili Janda

RD, Kades Nglebur, Kecamatan Jiken, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Hal itu dibenarkan Kasat Reakrim Polres Blora AKP Slamet, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (21/9/2023). 

Bentrok Ormas PP Vs GRIB Jaya di Blora Berujung Damai, Mbah Munaji dan Mbah To Rangkulan!

"Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu merugikan keuangan negara. Hasil audit Inspektorat hampir kurang lebih Rp.396 juta sekian," terang AKP Slamet. 

RD mengaku bahwa uang dana desa tersebut digunakan untuk membayar hutang pribadinya.

Dana Rp28 Miliar Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Blora, Ini Daftar Sasarannya

Lebih lanjut AKP Slamet mengatakan jika ada fakta lain terkait kasus ini. Fakta tersebut antara lain:

- Pembangunan di desa pada tahun 2022, yang berlangsung dari bulan Juli hingga Desember 2022.

- Sejumlah proyek pembangunan, seperti RLTH, Talud, JOT, dan lainnya, secara fisik tidak terlihat ada di lapangan.

- Sebagian dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembelian material pembangunan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi RD.

Untuk mencapai tujuannya, tersangka RD menggunakan modus operandi tertentu. Dia memberi tahu bendahara desa bahwa uang dana desa akan segera cair.

RD dan bendahara desa bersama-sama menuju bank untuk mencairkan dana desa tersebut. Setelah uangnya cair, langsung dipinjamkan oleh tersangka.

Selain itu, bendahara desa juga diperintahkan untuk membuat berita acara palsu, seolah-olah uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan lain, padahal sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi RD.

RD, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa, kini menghadapi ancaman hukuman. Hukuman yang mungkin dijatuhkan terhadapnya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.