Mbah Slamet Tohari Dukun Palsu Banjarnegara Jalani Sidang Perdana, Diancam Hukuman Mati
- IG @polresbanjarnegara
VIVAJateng - Pada Selasa, 16 September 2023, Slamet Tohari, yang lebih dikenal sebagai Mbah Slamet, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah.
Sidang digelar di ruang sidang Cakra PN Banjarnegara dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Niken Rochayati, serta dihadiri oleh hakim anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.
Slamet Tohari sendiri didampingi oleh pengacara dan penasehat hukum, yaitu Ahmad Raharjo dan Heri Mulyono.
Dakwaan terhadap Slamet Tohari dibacakan oleh Nasruddin selaku jaksa penuntut umum.
Slamet Tohari didakwa dengan empat pasal sekaligus dalam kasus dukun palsu pengganda uang dan pembunuhan terhadap 12 korban.
"Perkara Mbah Slamet kami dakwaannya adalah kombinasi. Itu ada dakwaan kumulatif dan alternatif. Jadi kombinasi tapi dikombinasikan,” terang Nasruddin.
Dakwaan pertama yang diajukan adalah pasal 340 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, yang terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Pasal 340 juncto pasal 65 subsider pasal 338 juncto pasal 65 KUP. Ini untuk 12 korban. Untuk dakwaan pasal 340 ini maksimal pidana mati. Tetapi tuntutannya berapa tunggu fakta konferensi,” jelas Nasruddin lagi.
Selain dakwaan pembunuhan, Slamet Tohari juga dihadapkan pada pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Pasal tersebut berhubungan dengan kasus penggandaan uang palsu yang terkait dengan Mbah Slamet.
Lebih lanjut Nasruddin mengungkapkan, Slamet Tohari juga didakwa dengan dua pasal terkait penipuan dan penggelapan.
Dalam dua pasal ini, ia disebut melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan asistennya yakni Budi Santoso alias bodrex.
Pasal yang didakwakan kepada Slamet Tohari adalah pasal 378 KUHP untuk penipuan dan pasal 372 KUHP untuk penggelapan.
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Rabu, 27 September 2023 - 00:10 WIB dengan judul "Sidang Perdana, Dukun Palsu Pengganda Uang yang Bunuh 12 Orang di Banjarnegara Diancam Hukuman Mati"