Kasus Pencabulan Anak Laki-laki di Bawah Umur oleh Oknum Guru Ngaji di Blora

Pers rilis kasus pencabulan di BLora
Sumber :
  • Instagram Polres Blora

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Fraksi PPP DPRD Jateng Prihatin Kasus Denda Guru Madin Demak, Desak Peningkatan Kesejahteraan