Seorang Pria 52 Tahun di Blora Cabuli Anak Disabilitas Puluhan Kali, Korban Hamil 7 Bulan

Tersangka pencabulan anak disabilitas di Blora
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

VIVAJateng - Seorang pria berusia 52 tahun dengan inisial E, warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah.

Anak SMP Jadi Korban Bullying Temannya di Blora, Dipukul dan Diminta Uang Rokok

Ia ditangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak disabilitas di Kecamatan Cepu, yang kini dalam keadaan hamil.

Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi, melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut.

Oknum Guru SD di Kendal Diduga Cabuli Siswinya di Sekolah

"Awalnya, korban bertemu dengan seorang tetangga dan ditanyai tentang perubahan tubuhnya. Korban kemudian mengaku kepada orang tuanya bahwa dia telah disetubuhi oleh beberapa orang. Melalui pemeriksaan di puskesmas, kami mengetahui bahwa korban sudah hamil selama tujuh bulan. Setelah laporan orang tua, kami memulai penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Blora.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyatakan bahwa korban telah menjadi korban pencabulan oleh beberapa orang, namun tempat dan lokasinya tidak diketahui dengan pasti. 

Seorang Kakek di Kendal Cabuli Cucunya 5 Kali Hingga Hamil, Pelaku Mengaku Khilaf!

"Yang dapat diingat hanyalah E, yang telah melakukan hubungan seksual sebanyak 20 kali di tiga lokasi berbeda, termasuk tempat kerjanya dan wilayah lain di Kecamatan Cepu," tambahnya.

Menurut Kasat Reskrim, pernyataan di media sosial yang menyebutkan bahwa korban disetubuhi oleh 7 orang secara bersamaan tidak tepat.

Halaman Selanjutnya
img_title