Seorang Pria 52 Tahun di Blora Cabuli Anak Disabilitas Puluhan Kali, Korban Hamil 7 Bulan

Tersangka pencabulan anak disabilitas di Blora
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

"Berdasarkan penyelidikan, korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan lokasi yang berbeda," terangnya.

Dana Rp28 Miliar Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Blora, Ini Daftar Sasarannya

"Perbuatan ini terjadi berkali-kali, mulai dari pertengahan tahun 2022 hingga Maret 2023. Korban memiliki keterbelakangan mental atau disabilitas," lanjut Kasat Reskrim.

Modus operandi tersangka adalah dengan merayu korban dengan janji memberikan uang dan makanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 17 tahun 2016 sebagaimana diubah oleh UU No. 23 tahun 2022, dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.

Wabah PMK Merebak, Peternak di Blora Resah Harga Sapi Anjlok

Korban adalah seorang siswi kelas 8 SMP berusia 15 tahun 5 bulan, sedangkan pelaku berusia 52 tahun. Kasat Reskrim Polres Blora memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama warga Kabupaten Blora, untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama anak perempuan.

"Kami mengimbau kepada orang tua untuk memberikan perhatian khusus pada anak-anak, baik mereka bersekolah di SD, SMP, atau SMA. Penting untuk mengawasi pergaulan mereka dan tidak memberikan terlalu banyak kebebasan," tandasnya.

Polda Jateng Rilis Catatan Kriminalitas 2024: Satu Tindak Kejahatan Terjadi Setiap 51 Menit

Artikel ini sudah tayang di tvonenews pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023 - 09:55 WIB, Judul Artikel : Setubuhi Anak Dibawah Umur Lebih dari 20 Kali hingga Hamil, Pria di Blora Dibekuk Polisi