Dugaan Kunjungan Kerja Fiktif Rp600 Juta, Mantan Ketua DPRD Blora Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pers Rilis Kejari Blora kasus Dugaan Korupsi
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

VIVAJateng - Mantan Ketua DPRD Blora periode 2014-2019, berinisial BS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Blora terkait dugaan korupsi kunjungan kerja (kungker) fiktif.

Anak SMP Jadi Korban Bullying Temannya di Blora, Dipukul dan Diminta Uang Rokok

"17 Oktober 2023, Berdasar surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Blora,  tentang surat penetapan tersangka atas nama Ir BS sebagai ketua DPRD Blora periode 2014-2019. Dan surat perintah penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kungker keluar daerah pimpinan dan anggota DPRD Blora tahun 2014-2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Haris Hasbullah melalui pres rilisnya di kantor Kejari Blora, Rabu (18/10).

Haris mengatakan bahwa tim penyidik menemukan sebanyak 64 kungker luar daerah pimpinan dan anggota dewan yang tidak sesuai.

Prihatin, Seorang Warga Brebes Perbaiki Jalan Rusak Pakai Uang Pribadi

Dalam kungker tersebut, terdapat biaya perjalanan dinas yang dibebankan ke APBD Blora, yaitu uang harian, biaya transport, penginapan, dan uang representasi.

Berdasarkan audit BPKP Jawa Tengah, kerugian negara akibat kegiatan ini mencapai Rp 625.457.450.

Seorang Pria 52 Tahun di Blora Cabuli Anak Disabilitas Puluhan Kali, Korban Hamil 7 Bulan

"Terdapat 64 kungker pimpinan dan anggota dewan tahun 2014- 2019 yang bersumber dari APBD yang diduga fiktif.  dalam kungker uang harjan yg diterima sekitar Rp 203 sampai Rp 80 ribu, total Rp 600 juta," terangnya.

BS menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kegiatan ini.

Halaman Selanjutnya
img_title