Pemuda di Purbalingga Peras Ibu-ibu dengan Ancaman Sebar Foto Asusilanya

Tersangka pemerasan di Purbalingga
Sumber :
  • Tangkap Layar IG @humaspolrespurbalingga

Purbalingga, VIVAJateng - FA (23), seorang pemuda asal Kejobong, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena memeras seorang perempuan berinisial NE (39).

Misteri Penemuan Mayat di Klaten Terungkap! Pelaku Tetangga Korban Sendiri, Motif Gegara Pasir

FA menggunakan akun media sosial palsu untuk berkenalan dengan NE. Setelah kenal dan berkomunikasi dengan intens, FA meminta NE mengirimkan foto asusila.

Setelah mendapat foto asusila NE, FA mengancam akan menyebarkannya melalui media sosial jika NE tidak memberikan uang sebesar Rp. 40 juta. NE sempat mengirimkan sejumlah uang kepada FA. Namun karena FA terus mengancam dan meminta uang, akhirnya NE melapor ke Polres Purbalingga.

Pemprov Jateng: Gelar Gerakan Pangan Murah 100 Kali untuk Atasi Inflasi dan Turunkan Harga Beras

"Tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu tanggal 2 - 18 Agustus 2023, setelah mendapat foto asusila korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan melalui media sosial apabila tidak diberi uang sebesar Rp. 40 juta," terang Iptu Imam Saefudin selaku Plt Kasihumas Polres Purbalingga, Kamis (2/11/2023).

"Unit 2 Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku Selasa (3/10/2023)," jelasnya.

Dua Hari Diguncang Gempa! Jawa Tengah Alami Gempa Terakhir di Cilacap

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu handphone merek Xiaomi Poco X3 warna biru, satu lembar tangkapan layar profil akun Ovo yang dipakai pelaku, satu lembar tangkapan layar akun Instagram yang dipakai pelaku, dua lembar tangkapan layar akun WhatsApp dengan dua nomor berbeda.

Kepada tersangka dikenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya
img_title