Sarif Abdillah Minta Pemprov Jateng Selesaikan TBC

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah
Sumber :
  • Istimewa

Jateng – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah meminta agar penanganan kasus Tuberkulosis (TBC) di Jawa Tengah terus ditingkatkan. Apalagi, provinsi ini merupakan salah satu provinsi dengan kasus terbesar.

Gelontor Bantuan Rp2 Miliar untuk Hunian Tetap bagi Korban Tanah Bergerak Sirampog Brebes

Tingginya angka kasus TBC menyisakan tantangan besar, terutama dalam hal angka kesembuhan.

“Selain memastikan akses terhadap layanan kesehatan, kebijakan mitigasi biaya dan perlindungan finansial tambahan juga harus diberikan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak TBC,” ungkapnya.

Diduga Ditunggangi, Yudi Indras Sebut Aksi Anarkis May Day Tak Cerminkan Sikap Buruh

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2023, kasus TBC di Jawa Tengah mencapai 70.882 pada tahun 2022, menyumbang 10,2% dari total nasional sebesar 694.808 kasus. 

Sementara data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah pada 2024, estimasi kasus TBC sebanyak 96.917 dengan temuan 87.705 kasus. “Angka ini tentu tidak boleh dipandang remeh,” tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Momentum May Day, Ahmad Luthfi Berdayakan Buruh Melalui Koperasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah dialog dengan warga

Photo :
  • Istimewa

TBC sendiri adalah penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. TBC dapat menyerang paru-paru, tulang belakang, kulit, otak, kelenjar getah bening, dan jantung

“Jadi TBC merupakan penyakit menular yang sangat mematikan, bahkan mungkin lebih mematikan dibandingkan Covid-19,” katanya.

Selain meningkatkan temuan kasus, lanjutnya, pemerintah juga perlu mengembangkan terapi pengobatan dan menginisiasi pemakaian vaksin TBC.

“Hal yang penting adalah konsolidasi pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota untuk mengimplementasikan percepatan penanggulangan TBC ini,” tegasnya.

Peran para kepala daerah sangat penting untuk memastikan terlaksananya 9 Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam penanganan TBC sesuai amanah Perpres No. 67 Tahun 2021.

“Pemerintah Daerah juga perlu berkolaborasi dengan mitra organisasi kemasyarakatan, komunitas, organisasi profesi, dan organisasi lain dalam penanganan masalah ini,” tambahnya.