Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Terancam Hukuman Seumur Hidup
- istimewa via viva
Nasional, VIVAJateng - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp 58,9 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi di Kementan.
Firli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang, mobil, dan tanah dari SYL.
Firli dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis 23 November 2023.
Penetapan Firli sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebanyak 91 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” katanya.
Selain itu Polisi juga menaikkan status ke penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan tahun 2021.
"Dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada Kamis, 23 November 2023 - 04:30 WIB dengan judul "Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup!" oleh Anwar Sadat,Foe Peace Simbolon