Jokowi Minta Firli Bahuri Hormati Proses Hukum Usai Jadi Tersangka

Jokowi dan Ganjar Pranowo kunjungi Pasar di Blora
Sumber :
  • Instagram @jokowi

Nasional, VIVAJateng - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Mentan Amran Tetapkan Harga Singkong Rp1.350/Kg untuk Lindungi Petani: Kalau Melanggar Hadapi Saya

Jokowi meminta Firli Bahuri untuk tetap taat pada proses hukum yang berjalan.

“Ya hormati semua proses hukum,” ujar Jokowi dalam video yang diunggah di Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis, 23 November 2023.

Perintah Prabowo, Mentan Minta Bulog Segera Serap 3 Juta Ton Beras Petani

Jokowi juga mengulangi pernyataannya agar semua pihak yang sedang menghadapi proses hukum untuk menghormatinya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam, 22 November 2023, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Amran Sulaiman Semringah Survei Penilaian Integritas Kementan Naik Signifikan, Ini Rahasianya

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Rabu, 22 November 2023.

Polisi juga menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sementara terkait beredarnya foto pertemuan antara Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis, Firli menyebut pertemuan tersebut dilakukan sebelum dugaan kasus korupsi ini terjadi, yakni pada Maret 2022.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam keterangannya pada Senin 9 Oktober 2023 bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara beramai-ramai di tempat terbuka.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada Kamis, 23 November 2023 - 10:20 WIB dengan judul "Respons Presiden Jokowi soal Firli Bahuri Jadi Tersangka: Hormati Proses Hukum" oleh Agus Rahmat,Ahmad Farhan Faris