KPK Fasilitasi Pencoblosan bagi 75 Tahanan di Rutan KPK dan Puspomal

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

"Pencoblosan akan dimulai pada pkl. 07.00 sampai 13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan," ujar Ali

Petugas KPPS di Kendal Meninggal Saat Proses Perhitungan Suara, Diduga Serangan Jantung

Ali menjelaskan bahwa saat pencoblosan, KPK memastikan hak pilih seluruh tahanan KPK sesuai ketentuan undang-undang Pemilu Indonesia.

Dalam konteks ini, semua tahanan memiliki kebebasan untuk memilih calon legislatif, DPRD, DPD, dan presiden, sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Berkunjung ke Rumah Jusuf Kalla Usai Pencoblosan, Anies-Cak Imin Sepakat Tunggu Hasil Akhir dari KPU