Simak Rincian Gaji PNS Golongan I dan II Setelah Naik 8 Persen yang Dibayarkan Maret 2024
Senin, 26 Februari 2024 - 16:43 WIB
Sumber :
- jatengprov.go.id
Setiap sub-golongan memiliki rentang gaji yang berbeda-beda sesuai dengan masa kerja dan kualifikasi PNS tersebut.
Berikut adalah tabel gaji PNS golongan II:
- Golongan II A : Rp2.183.976 s.d. Rp3.643.488
- Golongan II B : Rp2.385.072 s.d. Rp3.797.604
- Golongan II C : Rp2.485.944 s.d. Rp3.958.200
Baca Juga :
Ketua LMA Ilwayab Dukung Penuh Program Cetak Sawah dan Tidak Ada Penyerobotan Tanah Ulayat
- Golongan II D : Rp2.591.136 s.d. Rp4.125.600
Demikian, itulah detail Gaji PNS Golongan I dan II Setelah Naik 8 Persen yang Cair Maret 2024.
Halaman Selanjutnya