Simak Rincian Gaji PNS Golongan I dan II Setelah Naik 8 Persen yang Dibayarkan Maret 2024

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Sumber :
  • jatengprov.go.id

Setiap sub-golongan memiliki rentang gaji yang berbeda-beda sesuai dengan masa kerja dan kualifikasi PNS tersebut.

Bantah PHK Pekerja, Bos Sritex Ungkap Penyebab Perusahaan Sulit 'Bernafas'

Berikut adalah tabel gaji PNS golongan II:

- Golongan II A : Rp2.183.976 s.d. Rp3.643.488

Uskup Agung Merauke: Cetak Sawah Proyek Kemanusiaan untuk Memanusiakan Rakyat Papua

- Golongan II B : Rp2.385.072 s.d. Rp3.797.604

- Golongan II C : Rp2.485.944 s.d. Rp3.958.200

Ketua LMA Ilwayab Dukung Penuh Program Cetak Sawah dan Tidak Ada Penyerobotan Tanah Ulayat

- Golongan II D : Rp2.591.136 s.d. Rp4.125.600

Demikian, itulah detail Gaji PNS Golongan I dan II Setelah Naik 8 Persen yang Cair Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title