Ribuan Calon Dewan Terpilih Enggan Laporkan Harta Kekayaan, KPK Cuma Respon Begini

Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA

Jateng – Ribuan calon anggota dewan terpilih 2024 enggan membuat laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dari 20.462 calon terpilih pada Pemilihan Umum 2024, baru 13.493 yang melaporkan harta kekayaaan mereka ke LHKPN.

Artinya, sampai saat ini masih ada 6.969 calon dewan terpilih yang belum kunjung membuat laporan LHKPN.

"Sampai 15 Juli 2024, ada sekitar 13.493 calon yang sudah melapor LHKPN, dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada Viva Jateng, Jumat, 19 Juli 2024.

Tessa mengungkap apabila tidak membuat LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan, nama calon dewan terpilih berpotensi tidak mengikuti pelantikan.

"Untuk diperhatikan, bahwa batas waktu akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan," ucap Tessa.

Komisi Pemilihan Umum meminta calon dewan terpilih segera membuat laporan kekayaan ke LHKPN.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, mengancam tidak akan melantik calon dewan terpilih yang tak melaporkan LHKPN.

Idham mengatakan KPU sudah mengaturnya dalam Pasal 52 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024.

"Iya betul ( terancam tak dilantik)," tegasnya.

Hanya Ada Satu Paslon, Pilkada di 3 Kabupaten Jateng Ini Lawan Kotak Kosong