Kompol D Ditahan karena Dugaan Melanggar Kode Etik Polri dan Perselingkuhan
- viva.co.id
Jateng –Belakangan ini, Kompol D menjadi bahan pembicaraan hangat di media sosial. Terungkap bahwa dia mengakui bahwa seorang perempuan bernama Nur (23) adalah penumpang mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.
Kejadian ini membawa fakta-fakta baru ke permukaan, seperti dugaan perselingkuhannya dengan Nur dan pengakuan bahwa dia adalah istri siri. Ini membuat publik penasaran dengan sosok anggota kepolisian perwira yang memiliki pangkat tersebut.
Dikutip dari: viva.co.id Kompol D, seorang oknum polisi, saat ini dalam tahanan karena dugaan melanggar kode etik Polri dalam kasus dugaan perselingkuhan. Penahanan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran pada Selasa, 31 Januari 2023.
Dia adalah seorang perwira tingkat menengah satu di Polri dengan pangkat Komisaris Polisi. Nama lengkapnya adalah Dwi Yuniar Mukti Setyawan dan sebelumnya dia menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Nama Kompol D telah mencuat ke publik belakangan ini setelah terjadinya kecelakaan mobil Audi A6 yang menabrak dan menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat, 20 Januari 2023. Meski seharusnya bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, dia justru kabur.
Jabatannya yang mentereng hilang prestasinya setelah terbongkar melanggar kode etik karena berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Nur (23). Keduanya bahkan mengaku telah menikah secara rahasia. Kecelakaan tersebut pun membongkar hubungan mereka.
Pada saat itu, Nur adalah salah satu penumpang yang berada di dalam mobil tersebut. Ia mengaku bisa bergabung dengan perjalanan tersebut karena mendapat izin dari suaminya, Kompol Dwi. Hal ini membuat penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya mencurigai adanya pelanggaran etik oleh Kompol D.