Kompol D Ditahan karena Dugaan Melanggar Kode Etik Polri dan Perselingkuhan

kompol D alias dwi yuniar
Sumber :
  • viva.co.id

Ditahan oleh Pihak Berwajib

Kompolnas Desak Propam Periksa Kompol D Atas Kepemilikan Mobil Mewah Audi A6

Saat ini, Kompol Dwi sudah ditahan dan sedang menjalani penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari ke depan. Menurut penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya, oknum tersebut dinyatakan melanggar kode etik kepolisian Nasional (Polri).

"Melanggar kode etik kepolisian Nasional ini termasuk merusak citra kepolisian, seperti yang dicantumkan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b, dan etika pribadi, yaitu melakukan perzinahan atau perselingkuhan, seperti yang dicantumkan dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Nasional," jelas Trunojoyo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Terkuak, Nur Telah Menjalin Hubungan Terlarang Dengan Kompol D Sejak Tahun Lalu

Akibat dari kasus perselingkuhannya dengan Nur, Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan juga dipindahkan ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya. Pemindahan Kompol D tertulis dalam surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST/ 41/I/KEP/2023 yang diterbitkan pada Selasa, 31 Januari 2023.