Kompol D Ditahan dan Dialihkan Tugas karena Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
- humas.polri.go.id
Jateng –Polda Metro Jaya telah mengalihkan tugas Kompol D terkait dengan kasus pelanggaran etika profesi dalam Polri. Kompol D menjadi perhatian setelah seorang wanita yang terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan kematian seorang mahasiswi Unsur di Cianjur mengaku sebagai istrinya.
Wanita bernama Nur, berusia 23 tahun, adalah penumpang mobil Audi A6 yang diduga bertanggung jawab dalam menabrak dan menewaskan mahasiswi Unsur bernama Selvi Amalia Nuraeni pada tanggal 20 Januari.
Setelah sempat membantah, aparat keamanan akhirnya mengakui bahwa Nur adalah istri siri Kompol D. Akibatnya, Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi, ditahan selama 20 hari, dan dialihkan tugas sehingga sekarang menjadi nonjob.
"Mutasi ini adalah bagian dari upaya peningkatan dan pembinaan karier bagi setiap personel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023).
Keputusan ini didasarkan pada Surat Telegram nomor ST/41/I/KEP./2023 yang diterima pada Senin (31/1). Surat telegram tersebut menyatakan bahwa 180 polisi dimutasi, salah satunya adalah Kompol D.
Kompol D dialihkan dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.
Trunoyudo juga menambahkan bahwa penyelidikan terhadap Kompol D masih berlangsung dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.
"Program Kapolda (Irjen Pol Fadil Imran) sangat jelas, dia komitmen untuk membangun karier anggota melalui sistem reward dan punishment," katanya.
Sebelumnya, Kompol D telah diselidiki karena pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian melalui perbuatan perzinahan atau perselingkuhan, seperti yang tertera dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri