Laporkan Vidio Syur 47 Detik, ALMI: Yang Nonton Juga Bisa Kena Pidana

Ilustrasi video syur 47 detik
Sumber :
  • Pixabay/Geralt

VIVAJateng, Hiburan - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) diketahui melaporkan video syur 47 detik kepolisi.

Tersangkut Aliran Duit Judol, Hotel Aruss Semarang Tetap Beroperasi dengan Stampel 'Disita Bareskrim''

Hal itu diungkapkan salah satu anggota ALMI Mualim Bahar di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Mei 2023.

Kedatanganya ke Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus video syur 47 detik, namun dialihkan ke Polda Metro Jaya.

Ups! Pengacara Cantik Asal Brasil Nyambi PSK di Bali, PasangTarif Jutaan Sekali Kencan

Oleh sebab itu pihaknya akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya antara hari Rabu atau Kamis.

"Kamis atau Rabu nanti, kita akan ke Polda untuk melakukan pelaporan,” kata Mualim dikutip dari VIVA.

Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Gibran Terima Setoran dari Menteri

Dia menyatakan bahwa video tersebut diduga mengandung unsur pornografi yang dapat merusak moralitas generasi muda Indonesia.

Ia juga menjelaskan bahwa tak hanya yang memproduksi atau yang menyebarkan saja yang terkena pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title