Laporkan Vidio Syur 47 Detik, ALMI: Yang Nonton Juga Bisa Kena Pidana

Ilustrasi video syur 47 detik
Sumber :
  • Pixabay/Geralt

VIVAJateng, Hiburan - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) diketahui melaporkan video syur 47 detik kepolisi.

Viral! Tarik Tunai di ATM yang Keluar Uang Palsu, Bank Indonesia : Segera Lapor

Hal itu diungkapkan salah satu anggota ALMI Mualim Bahar di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Mei 2023.

Kedatanganya ke Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus video syur 47 detik, namun dialihkan ke Polda Metro Jaya.

Wamenkumham Akui Kesalahan Terkait Pernyataannya Mengenai Kasus Jessica Kumala Wongso

Oleh sebab itu pihaknya akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya antara hari Rabu atau Kamis.

"Kamis atau Rabu nanti, kita akan ke Polda untuk melakukan pelaporan,” kata Mualim dikutip dari VIVA.

Otto Hasibuan Minta Polisi Harus Telusuri Klaim Ayah Mirna Punya Botol Sianida

Dia menyatakan bahwa video tersebut diduga mengandung unsur pornografi yang dapat merusak moralitas generasi muda Indonesia.

Ia juga menjelaskan bahwa tak hanya yang memproduksi atau yang menyebarkan saja yang terkena pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title