Laporkan Vidio Syur 47 Detik, ALMI: Yang Nonton Juga Bisa Kena Pidana
Selasa, 23 Mei 2023 - 22:13 WIB
Sumber :
- Pixabay/Geralt
VIVAJateng, Hiburan - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) diketahui melaporkan video syur 47 detik kepolisi.
Baca Juga :
Tersangkut Aliran Duit Judol, Hotel Aruss Semarang Tetap Beroperasi dengan Stampel 'Disita Bareskrim''
Hal itu diungkapkan salah satu anggota ALMI Mualim Bahar di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Mei 2023.
Kedatanganya ke Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus video syur 47 detik, namun dialihkan ke Polda Metro Jaya.
Oleh sebab itu pihaknya akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya antara hari Rabu atau Kamis.
"Kamis atau Rabu nanti, kita akan ke Polda untuk melakukan pelaporan,” kata Mualim dikutip dari VIVA.
Dia menyatakan bahwa video tersebut diduga mengandung unsur pornografi yang dapat merusak moralitas generasi muda Indonesia.
Ia juga menjelaskan bahwa tak hanya yang memproduksi atau yang menyebarkan saja yang terkena pidana.
Halaman Selanjutnya
Namun yang menonton video tersebut juga dapat dikenakan tindak pidana. "Jangankan memproduksi, menyebar aja, menonton aja bisa kena tindak pidana," ujarnya.