Kompolnas Desak Propam Periksa Kompol D Atas Kepemilikan Mobil Mewah Audi A6

Kompol D dan Nur
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram dan Twitter

VIVAJateng, Nasional - Atas kepemilikan mobil mewah merk Audi tipe A6 oleh Kompol D, Propam Polri didesak untuk mendalaminya.

img_title Mudik Lebaran 2026 Dijaga dari Udara, Polri Siapkan Ambulans Helikopter di Jalur Jawa

Sebab menurut Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Barang Mewah, anggota Polisi yang mempunyai barang mewah harus melaporkan ke Propam untuk pencatatan.

Selain itu Propam juga didesak untuk usut tuntas dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kompol D dengan Nur yang merupakan istri sirinya.

img_title TNI-Polri Turun Dukung Petani, Wamentan Sudaryono: Swasembada Harus Tercapai di Setiap Pulau

Diketahui Nur adalah wanita yang ada di dalam mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi di Cianjur bernama Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 3 Februari 2023.

img_title Antisipasi Macet Parah Saat Mudik, 25 Pos Terpadu Disiagakan di Jalur Krusial

Menurut Poengky kurang pantas jika seorang anggota polisi bergaya hidup mewah atau hedon meski hal itu didapatkan dengan cara yang benar seperti warisan atau usaha yang sah secara hukum.

"Semua anggota Polri dan keluarganya tetap harus menunjukkan gaya hidup sederhana. Ini bagian dari reformasi kultural Polri," tutupnya dikutip dari viva.

Dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2017 juga disebutkan bahwa anggota polri harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pola hidup yang sederhana dan tidak bergaya hidup mewah dalam kesehariannya.

Adapun pada poin b, kepemilikan barang mewah harus disesuaikan dengan kemampuan sebagai cerminan sifat prihatin agar tidak terjadi kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.