Kompolnas Desak Propam Periksa Kompol D Atas Kepemilikan Mobil Mewah Audi A6

Kompol D dan Nur
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram dan Twitter

Dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2017 juga disebutkan bahwa anggota polri harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pola hidup yang sederhana dan tidak bergaya hidup mewah dalam kesehariannya.

Viral Video Saipul Jamil Diamankan Polisi, Ini Kata Polisi

Adapun pada poin b, kepemilikan barang mewah harus disesuaikan dengan kemampuan sebagai cerminan sifat prihatin agar tidak terjadi kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.