Tersangka Pelecehan Anak akan Diterapi 14 Hari di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi
- pojoksatu.id
Jateng –Tersangka kasus pelecehan anak akan menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi.
Kabid Pelayanan Medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, Zakaria mengatakan, tersangka akan diterapi langsung oleh dokter spesialis kesehatan jiwa.
"Minimal selama 14 hari, kami akan memantau dan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan jiwa," kata Zakaria pada Selasa (7/2).
Zakaria juga menjelaskan, bila diperlukan, mereka akan menghadirkan bantuan dari psikolog.
"Kami akan melihat apakah dibutuhkan bantuan dari psikolog atau tidak, namun sepenuhnya akan diterapi oleh dokter kesehatan jiwa," ujarnya.
Ibu muda Yunita Jambi, yang bernama lengkap Yunita Sari Anggraini (25), ternyata melakukan pelecehan terhadap 2 anak laki-laki usia 12 dan 14 tahun. Yunita Sari, yang juga dikenal sebagai YS atau NT, memaksa 2 remaja untuk melakukan hubungan intim dengannya di kamar pribadinya di Kelurahan Rawasari, Alam Barajo.
Informasi baru ini diumumkan oleh Polda Jambi setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi korban. Polisi mengatakan ada 2 remaja yang pernah dipaksa untuk berhubungan badan dengan wanita muda itu.