Tak Ada Unsur Pidana, Polda Banten Hentikan Penyelidikan Laporan Rozy Zay terhadap Norma Risma

Kolase Rozy Zay dan Norma Risma
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Denny Sumargo dan Trans TV Official

VIVAJateng, Nasional - Terkait status laporanĀ Rozy Zay kepada Norma Risma soal pencemaran nama baik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah melakukan gelar perkara.

Anggota DPRD Bogor Temui Keluarga Usai Heboh Perselingkuhan Dibongkar Anak, Begini Endingnya

Hal itu diungkapkan oleh Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten kepada awak media.

"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," terang Didik, Rabu 22 Februari 2023. Dikutip dari VIVA.

Pelaku Penusukan Pendeta di Semarang Diringkus Polisi, Ternyata Ini Motifnya

Dijelaskan Didik, dalam proses penyelidikan, petugas telah meminta keterangan sebanyak delapan orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut terdapat beberapa fakta-fakta yang didapat.

10 Tahun Abroad! Pratama Arhan Fokus Berkarir di Luar Negeri, Mertua Mendukung

Hasil dari keterangan para saksi ahli, lanjutnya, disimpulkan jika tulisan Norma Risma yang dilaporkan oleh mantan suaminya yaitu Rozy Zay belum memenuhi unsur pidana.

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 3 UU ITE," kata Didik.

Halaman Selanjutnya
img_title