Kementan Tegaskan Alokasi Pupuk dalam e-RDKK Tidak Bisa Diperjualbelikan

Ilustrasi pupuk bersubsidi
Sumber :
  • Kementan

Menurutnya, tidak semua orang dapat masuk e-RDKK, ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran. Persyaratan utama agar masuk e-RDKK adalah petani memiliki e-KTP, kemudian melakukan usaha tani dan tergabung dalam kelompok tani yang menyusun RDKK-nya. 

Petinju Dunia Daud Yordan Tantang Wamentan Sudaryono ke Kalbar, Ada Apa?

Untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan maksimal luasan usahanya 2 ha. Semua data RDKK yang telah disusun tersebut diinput dalam sistem e-RDKK dan disetujui oleh Kadistan Kabupaten/Kota.

“Verifikasi data RDKK semua diarahkan ke e-RDKK, kebutuhan pupuk sesuai dosis rekomendasi) yang kemudian PPL menginput dan setelah itu ada proses verifikasi berjenjang sampai dengan pengesahan oelh Kepala Dinas didalam sistem e-RDKK,” terang Andi.

HUT Bulog ke-58, Rektor IPB Apresiasi Serapan Gabah Jadi Pilar Nyata Bagi Kesejahteraan Petani

Apabila datanya sesuai dengan persyaratan petani tersebut akan terdaftar dalam e-RDKK. Bila tidak atau belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik atau melalui sistem e-RDKK.

“Setelah proses ini rampung, petani bisa melakukan pembelian pupuk subsidi dengan kartu tani maupun KTP. Tidak bisa diperjualbelikan," pungkasnya.

Peneliti UI Apresiasi Perjalanan Bulog 58 Tahun, Tumbuh dan Tangguh sebagai Pilar Utama Capaian Swasembada