Fauzi Amro: Kenaikan PPN 12% Memperkuat Penerimaan Negara
- Istimewa
Jateng – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku 1 Januari 2025 adalah untuk memperkuat penerimaan negara.
"Kenaikan PPN 12% adalah bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro kepada VIVA Jateng, Senin, 23 Desember 2024 .
Ia menambahkan, pemerintah memberikan pengecualian terhadap bahan pokok yang tidak dikenakan PPN 12%, alias 0%. Adapun jenis barang dan jasa PPN 0 persen mulai 1 Januari 2025 yaitu barang meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, gula pasir, berbagai jenis ikan, telur ayam, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit dan bawang merah
"Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN 0% untuk bahan pokok," kata Ketua DPP Partai Nasdem tersebut.
Selain bahan pokok, bidang jasa yang tidak dikenai PPN 12% atau 0% persen adalah jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami dan pemakaian listik dan air minum.
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar Masyarakat,” jelasnya.
Fraksi Nasdem, sambungnya, mendukung pelaksanaan kebijakan ini sembari meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar. Selain itu, Nasdem mendorong adanya program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk meminimalkan dampak kenaikan tarif PPN.
"Komisi XI DPR RI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat," sebut Fauzi.