Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang Terkait Pencucian Uang Judi Online, Begini Modus Operandinya
- Polri
“Setelah dilakukan layering, uang tersebut digunakan untuk membangun Hotel Aruss melalui rekening perusahaan yang tidak terafiliasi dengan perjudian online,” ujar Brigjen Helfi.
Selain menyita Hotel Aruss, Dittipideksus Bareskrim Polri juga memblokir 17 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi terkait perjudian online selama periode 2020–2022. Total nilai transaksi mencapai Rp72 miliar.
Kasus ini dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, para pelaku juga dikenai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP.
Para pelaku yang terbukti bersalah terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.