BPKN Rekomendasikan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol Dievaluasi

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Ferry Firmawan
Sumber :
  • istimewa.

Jateng – Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Ferry Firmawan menanggapi atas banyaknya kendaraan yang mengalami pecah ban di jalan tol Cipali KM 117 sampai dengan KM 123 pada tanggal 25 Januari 2025. Ferry menyayangkan atas peristiwa tersebut, yang juga membahayakan keselamatan konsumen jalan tol.

Resmikan Flyover Madukoro, Prabowo Wanti-wanti Spek Jembatan: Ini Dibangun Pakai Uang Rakyat

"Jadi berdasarkan informasi jalan tol itu dikelola oleh Astra Tol Cipali, dan kemarin perwakilan dari pengelola sudah bilang ke media kalau mau mengganti kerusakan dan kerugian yang mengalami pecah ban. Karena ada kewajiban pelaku usaha dan hak konsumen disitu, akan kita pantau!", tegasnya.

Menurut Ferry, BPKN juga telah memberikan rekomendasi dengan Nomor: 8/BPKN/REKOM/10/2024 kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Salah satu rekomendasinya yaitu agar dilakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

KSAD Maruli Siap All Out Bantu Kementan Capai Swasembada Secara Cepat

Ferry juga menambahkan bahwa keluhan masyarakat yang ada di media sosial dapat menjadi masukan perbaikan pengelola jalan tol. Terlebih lagi berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional Tahun 2024 sebesar 60,11 yang artinya konsumen Indonesia saat ini pada kategori kritis. Konsumen sudah berperan aktif dalam memperjuangkan haknya dan melaksanakan kewajibannya.