Sufmi Dasco: Presiden Instruksikan LPG 3 Kg Boleh Dijual Oleh Pengecer
Selasa, 4 Februari 2025 - 13:27 WIB
Sumber :
- dpr.go.id
Diketahui, sejak awal Februari 2025, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 Kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Bahkan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, pernah menyebut keberadaan pengecer sebenarnya ilegal dalam sistem distribusi.
Baca Juga :
Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol Semarang, Prabowo Minta Polisi Makin Disiplin dan Profesional
“Pengecer itu statusnya apa? Sebenarnya (statusnya) illegal, disitulah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM Senin, 3 Februari 2025.