Sadis! Harimau Sumatera Dibantai-Dikuliti dan Dimutilasi, 6 Pelaku Dibekuk Aparat

Harimau dikuliti dan dimutilasi di Rokan Hulu Riau
Sumber :
  • Ist

Berdasarkan keterangan ketiga orang tersebut, tim gabungan mengembangkan informasi untuk mendapatkan barang bukti terkait satwa Harimau Sumatera tersebut disembunyikan.

Truk Tronton Diduga Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Silayur Semarang, 2 Orang Tewas

Tim menemukan lagi dua orang diduga pelaku baru berinisial Zt (54) Em (38) yang sedang menguliti harimau di Desa Cipang Kiri berjarak sekitar 20 km dari lokasi jerat.

"Satu orang Berinisial En (60), yang diduga sebagai pelaku yang mendalangi perbuatan tersebut telah diamankan ke Polsek Rokan IV Koto, sehingga jumlah orang yang diduga sebagai pelaku dan telah diamankan ke Polsek Rokan IV Koto sebanyak enam orang," ungkapnya.

Mabuk dan Bikin Rusuh, Tiga Remaja Bawa Celurit Emas Bacok Pelajar di Klaten

Selain para pelaku, BBKSDA dan Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova hitam dengan Nopol B 1657 UYA;  2 bilah pisau dan 1 bilah parang, yang diduga digunakan untuk menguliti harimau;  2 utas tali nilon, kemungkinan digunakan untuk menjerat korban; 1 lembar kulit harimau yang sudah dikuliti; 2 karung goni berisi potongan daging dan tulang harimau.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono mengecam keras tindakan biadab ini dan mengingatkan bahwa perburuan serta pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan pelanggaran berat. 

Paman-Keponakan Jadi Dalang Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dilempar ke Sungai di Brebes

Para pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.