Kemendesa Dinilai Langgar Aturan Pendamping Desa

Sekjen DPP AMDN, Nurul Hadi
Sumber :
  • Istimewa

Jateng – Langkah Kementerian Desa memberhentikan 2.000 an Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari mulai level Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Tenaga Ahli Peberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota (TAPM Kab/Kota), TAPM Provinsi, dan TAPM Pusat, dinilai melanggar aturan.

img_title 3.148 Jabatan Perangkat Desa Kosong, Ini Penyebabnya

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (DPP APMDN) Sukoyo mengatakan, TPP yang tidak dilanjutkan kontrak kerjanya, faktanya telah memenuhi syarat perpanjangan kontrak kerja sesuai Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

“Antara lain, meliputi nilai evaluasi kinerja tahun sebelumnya minimal B, surat permohonan dikontrak kembali, dan daftar riwayat hidup,” kata Sukoyo, Jumat (7/3).

img_title Desa Wisata di Jateng Butuh Berinovasi Perkuat Potensi Lokal

Terhadap TPP yang telah ditetapkan berdasarkan SK Kepala BPSDM Kemendesa Tahun 2025 pun, menurut Sukoyo, diperhadapkan dengan permasalahan yang tidak berdasar. Antara lain adanya pernyataan tidak pernah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta pemberhentian sepihak jika diketahui pernah maju sebagai caleg.

Surat pernyataan tersebut bertentangan dengan regulasi Kemendesa PDTT sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No 4 tahun 2023, dan Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

img_title Dorong Inovasi Literasi, Mohammad Saleh Minta Perpustakaan di Jateng Bertransformasi Digital

“Di dalamnya tidak satu pun ada pasal, atau ketentuan yang mengatur tentang TPP yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota,” terang Sukoyo.

Surat pernyataan bagi TPP yang akan ditandatangani, katanya, seharusnya dibuat sebagai pernyataan untuk waktu yang akan datang, bukan berlaku surut atau bersifat retroaktif.

“UU Pemilu secara prinsip juga tidak mengikat TPP yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Kab/Kota,” katanya.

Di mana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu, jelasnya, telah meloloskan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun calon anggota DPD dari unsur TPP untuk mengikuti proses Pemilu, dan kurang lebih 1.077 orang di antaranya terpilih.

Halaman Selanjutnya
img_title