Perkara Pidana Banding Ferdy Sambo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April 2023.

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • Liputan6.com

Jateng –Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan dalam perkara pidana banding terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada sidang terbuka yang dijadwalkan pada tanggal 12 April 2023.

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Ada Lagi Remisi!

Keempat terpidana telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan, mengatakan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan secara bergiliran oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang hakim tinggi.

Kuasa Hukum Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Sebelumnya, perkara-perkara pidana banding atas nama terdakwa tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan majelis hakim yang ditunjuk sudah mempelajari berkas perkara. 

Kelima hakim tinggi akan membacakan putusan banding, dan di antaranya adalah Hakim Singgih Budi Prakoso, Hakim Ewit Soetriadi, Hakim H. Mulyanto, Hakim Abdul Fattah, dan Hakim Tony Pribadi.

Anak Pertama Ferdy Sambo dan Putri, Trisha Eungelica Dampingi Adiknya Brata Lulus Taruna Nusantara

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, dan 15 dan 13 tahun penjara masing-masing kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer, setelah sebelumnya didakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Ferdy Sambo dkk.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Senin (20/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk menantang memorandum banding yang Diajukan oleh empat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang diambil oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketut, seperti dikutip oleh Antara