Hasil Sidang Banding Sambo Cs: Semua Kandas, Vonis Tak Berubah!

Ferdy Sambo Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana
Sumber :
  • detik

Jateng – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 12 April 2023. 

Kalapas Salemba Bantah Pernyataan Alvin Lim yang Sebut Sambo Tak Ada di Lapas

Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Adapun keempat terdakwa itu antara lain, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Mbah Slamet Tohari Dukun Palsu Banjarnegara Jalani Sidang Perdana, Diancam Hukuman Mati

Mereka berempat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Ada Lagi Remisi!

Sambo telah divonis dengan pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara. Dengan ditolaknya memori banding keempat terdakwa oleh PT DKI Jakarta, maka hukuman pidana tetap atau tak berubah sebagaimana vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Halaman Selanjutnya
img_title