Akhirnya Pacar Mario Dandy Berinisial AG Ditahan Juga Dalam Kasus Penganiayaan David
- Ig mariodandyss
Hengki menekankan bahwa penahanan AG akan mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku dan akan disesuaikan dengan kebutuhan agar nyaman bagi AG.
"Dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," ungkap Hengki.
AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, telah diumumkan bahwa polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus ini. Mario Dandy dijerat dengan beberapa pasal yang meliputi Pasal 355 KUHP, Pasal 354 ayat 1 KUHP, Pasal 353 ayat 2 KUHP, Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Shane Lukas dijerat dengan beberapa pasal yang meliputi Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.