Kepala Ditutupi Kupluk Jaket Abu-abu, Inilah Penampakan AG Pacar Mario Dandy saat Digiring Polisi

Pacar Mario Dandy AG Ditangkap
Sumber :
  • VIVA

VIVAJateng, Nasional - Polisi telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AG yang merupakan pacar Mario Dandy tersangka penganiaya David. Penangkapan dan penahanan AG dilakukan usai dirinya diperiksa oleh polisi selama kurang lebih 6 jam pada Rabu 8 Maret 2023.

Sebut Kliennya Kooperatif dalam Pemeriksaan, Pengacara Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi

Saat ditangkap, AG tampak kenakan jaket abu-abu. Kepala dan wajahnya tertutupi kupluk jaket tersebut. Tak ada sepatah kata yang terucap dari mulut AG saat digiring polisi dari Gedung Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke dalam mobil yang hendak mengantarnya ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK).

AG hanya terus berjalan sambil didampingi penyidik wanita. Ia akan ditahan di LPK selama kurang lebih tujuh hari. Namun bila masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum selesai, penahanan bisa diperpanjang menjadi delapan hari.

Komika Ernest Prakasa Kesal Ekspresi Wajah Mario Dandy di Sidang Perdananya

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hegki Haryadi kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023 dikutip dari VIVA. Penahanan AG dilakukan dengan berpedoman terhadap Undang-Undang Peradilan Anak.

Dalam kasus ini AG yang merupakan pelaku atau anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Hadiri Persidangan Perdana Mario Dandy, Ayah David Teriak: Penguasa Jaksel!

Sementara tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudia  untuk tersangka kedua yakni Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.