Beda Dengan Shane Lukas yang Pakai Sandal, Mario Dandy Kenakan Sepatu Branded Saat Rekonstruksi

Rekontruksi penganiayaan David oleh Mario Dandy
Sumber :
  • PMJ News/ Fjr

Polisi juga menampilkan mobil kebanggaan Dandy dalam rekonstruksi tersebut, yaitu Jeep Rubicon yang dulu sering ia pamerkan di media sosialnya.

Sebut Keluarga Tak Diizinkan Jenguk dan Kirim Makanan, AKBP Achiruddin Mengaku Sedih

Untuk AG sendiri saat ini tengah menjalani penahanan selama 7 hari kedepan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Penahanan dilakukan sejak Rabu 8 Maret 2023 lalu usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama 6 jak.

AKBP Achiruddin Ungkap Aditya Hasibuan dan Teman-temannya Merupakan Keluarga Polisi

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Kemudian Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Heboh ! Mainan Hot Wheels Jeep Rubicon Versi Mario Dandy Anak Rafael Alun Trisambodo

Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.