Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bantah Soal Perselingkuhan di Magelang
- PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan.
- PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Jateng – Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tidak ada peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Magelang pada tanggal 7 Januari 2023, satu hari sebelum Brigadir J meninggal.
Namun JPU menyimpulkan peristiwa di Magelang merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Menanggapi hal tersebut, Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J pun angkat bicara, ia menepis keterangan jaksa perihal perselingkuhan antara keduanya.
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan, kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari Terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Martin dalam keterangannya. Dikutip dari pmjnews.com.
Bantahn itu juga dilakukan dari pihak kuasa huum Ferdy Sambo yakni Arman Hanis. Menurutnya tidak ada fakta persidangan yang menguatkan kesimpulan JPU.