Tak Mau Diajak Balikan, Seorang Anak Anggota Polisi Bunuh Wanita Mantan Pacarnya dengan Kloset Bekas

Pelaku pembunuhan wanita di Pandeglang terancam hukuman mati
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

VIVAJateng, Nasional - Riko Arizka (21) akan dihukum mati karena membunuh kekasihnya, Elisa Siti Mulyani (23), dengan menggunakan sebuah kloset bekas pada Rabu malam, 08 Februari 2023, sekitar pukul 22.30 WIB di dekat Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Sadis! Harimau Sumatera Dibantai-Dikuliti dan Dimutilasi, 6 Pelaku Dibekuk Aparat

Tindakan pembunuhan yang dilakukan pelaku menggunakan kloset bekas tersebut akan dikenakan Pasal 340, yaitu pasal yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Setelah penyidik melengkapi penyidikan dan meminta keterangan dari ahli hukum, pasal tersebut diterapkan terhadap pelaku pembunuhan yang melakukan kejahatan terhadap seorang gadis cantik.

Jabat Kakorlantas Polri, Brigjen Agus Suryonugroho Punya Rekam Jejak Mentereng di Bidang Lantas

Setelah penyidikan dilakukan secara lengkap, Pasal pembunuhan berencana diterapkan. Hal ini terlihat pada saat rekonstruksi, di mana pelaku terlihat telah merencanakan pembunuhan saat menunggu korban dan membawa korban ke tempat yang sepi.

"Kami melakukan gelar perkara khusus di Polda terkait penerapan pasal tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah lengkap, ditemukan unsur perencanaan sehingga Pasal 340 dapat diterapkan," ujar AKP Shilton, Kasatreskrim Polres Pandeglang pada Senin, 20 Maret 2023. 

Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Genuk Semarang, Truk Ringsek-Sopir Terjepit

Selain Pasal pembunuhan berencana, polisi juga menetapkan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Pelaku, Riko Arizka, diduga kuat sebagai anak dari seorang anggota Polri yang masih aktif bertugas di Kabupaten Lebak, Banten. 

Halaman Selanjutnya
img_title