Tak Mau Diajak Balikan, Seorang Anak Anggota Polisi Bunuh Wanita Mantan Pacarnya dengan Kloset Bekas

Pelaku pembunuhan wanita di Pandeglang terancam hukuman mati
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

"Semoga minggu ini kami dapat menyerahkan berkas kasus ini ke kejaksaan," ujar sumber tersebut.

Kecelakaan Beruntun di Jalur Pantura Genuk Semarang, Truk Ringsek-Sopir Terjepit

Keluarga korban, yang diwakili oleh pamannya, Razid Chaniago, menghargai tindakan Satreskrim Polres Pandeglang yang berani menetapkan Pasal 340 atau pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Keluarga korban sebelumnya sudah menduga kuat adanya unsur perencanaan sebelum Riko menggunakan kloset bekas untuk mengakhiri nyawa Elisa.

Oknum Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Resmi Banding Putusan Pemecatan dari Polri

"Saya selaku keluarga mengapresiasi Polres Pandeglang sudah tidak ragu lagi menerapkan Pasal 340 KUHP terhadap pelaku pembunuhan Elisa," ujar Razid Chaniago, Senin 20 Maret 2023.

Keluarga korban bersama dengan pengacara mereka akan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang dilakukan oleh Riko Arizka ke Polres Pandeglang. Riko, mantan kekasih Elisa, diduga kuat telah membajak handphone (hp) korban.

Geger Bocah Perempuan di Pemalang Ditemukan Tewas dalam Karung Terikat, Pelaku Diduga Tetangga Korban

Keluarga dan pengacara akan terus memantau perkembangan kasus pembunuhan terhadap gadis cantik tersebut hingga proses hukum selesai.

"Kami juga akan membuat laporan terbaru ada dugaan pelaku juga telah melanggar ketentuan UU ITE Pasal 26 sampai 37. Dimana pelaku telah membajak chattingan  WA HP korban," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title