Ramai Isu Zakat untuk MBG, Ini Penjelasan Menag Nasaruddin Umar
- dok Kemenag
Jakarta– Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al Quran. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” kata Menag di Jakarta, Rabu.
Menurut Nasaruddin, aturan tentang penerima zakat sudah sangat tegas dalam syariat Islam. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan secara rinci delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.
Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa zakat diperuntukkan bagi fakir, yakni mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar, serta miskin, yaitu mereka yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya belum mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, zakat juga diberikan kepada amil (pengelola zakat yang ditetapkan sesuai ketentuan), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin, fii sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan).
“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” ujar Menag yang dikutip dari Antara.
Kemenag Pastikan Tak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al Asyhar juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Thobib menjelaskan bahwa ketentuan pendistribusian zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai syariat Islam.
Mustahik sendiri adalah mereka yang berhak menerima zakat. Sementara dalam Pasal 26 ditegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.