Sebut Kliennya Kooperatif dalam Pemeriksaan, Pengacara Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi
- YouTube viva.co.id
VIVAJateng, Nasional - Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas jalanii sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 6 Juni 2023 terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ketika persidangan hampir selesai, majelis hakim sempat mengajukan pertanyaan kepada pihak Mario Dandy.
Pertanyaan tersebut berhubungan dengan apakah mereka akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan.
Menurut pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, surat dakwaan yang dibacakan Jaksa sudah sesuai dengan keterangan kliennya selama proses pemeriksaan.
Menurut Nahot, hal itu merupakan bentuk kooperatif dari kliennya sepanjang pemeriksaan.
Saat Hakim menanyakan apakah akan melakukan eksepsi, dengan tegas Nahot menjawab tidak.
"Saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Hakim. "Tidak melakukan eksepsi," jawab Nahot.
Selanjutnya, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Dia mengatakan bahwa sidang akan dijadwalkan dua kali dalam seminggu yakni Selasa dan Kamis untuk proses pemeriksaan saksi.