Kasus Kematian Mirna, Hotman Paris Sebut Tak Ada Video Jessica Menaruh Sianida di Kopi

Pengacara Hotman Paris
Sumber :
  • Instagram @hotmanparisofficial

VIVAJateng - Kasus tragedi kopi sianida yang menimpa Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 terus menjadi sorotan publik.

Ups! Pengacara Cantik Asal Brasil Nyambi PSK di Bali, PasangTarif Jutaan Sekali Kencan

Kali ini, pengacara terkenal Indonesia, Hotman Paris Hutapea, secara terbuka menyoroti kasus Jessica Wongso, terdakwa dalam insiden tersebut.

Dalam pernyataannya, Hotman Paris mengungkapkan kejanggalan dalam putusan hakim yang menurutnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 183.

Es Kopi Latte 1.044 Liter Ini Pecahkan Rekor Jadi yang Terbesar di Dunia

Hotman Paris menekankan bahwa pasal 183 KUHP memperbolehkan hakim menjatuhkan pidana hanya jika ada minimal dua bukti sah yang mengarah pada kesalahan terdakwa.

Dalam kasus Jessica Wongso, pengacara ini menilai bahwa hakim tidak memiliki dua alat bukti sah yang cukup untuk menghubungkan Jessica dengan kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian Mirna Salihin.

Ajak Petani Bali Jaga Kualitas, Wamentan Sudaryono: Kopi Lokal Harus Kuasai Pasar Global

Dalam pesan terbuka yang disampaikan melalui video di akun Instagramnya, Hotman Paris juga menyoroti fakta bahwa tidak ada bukti video yang menunjukkan Jessica Wongso memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna Salihin.

Ia membela Jessica dengan mengatakan bahwa tindakan mencurigakan, seperti menaruh paper bag di atas meja, tidak dapat dianggap sebagai bukti yang cukup dalam kasus ini.

Halaman Selanjutnya
img_title