Haris Azhar Bantah Minta Saham Freeport ke Luhut, Ini Penjelasannya
- PN Jakarta Timur
VIVAJateng, Nasional - Terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar, membantah pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut bahwa ia meminta saham Freeport. Sebaliknya, Haris Azhar mengklaim bahwa ia menghubungi Luhut untuk meminta bantuan dalam mengurus saham yang dimiliki oleh masyarakat suku yang tinggal di sekitar wilayah Freeport.
"Soal saya minta saham, saya sebetulnya keberatan bahkan sejak ini dipasang live, handphone saya banyak dapat serangan, orang ngeledekin saya, saya nggak kenal siapa," kata Haris dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023. Dikutip dari VIVA.
"Intinya begini Pak Ketua Majelis Hakim, waktu saya menghubungi Pak Luhut, saksi kita sore ini jam 05.00 WIB, saya telepon bapak saya minta waktu karena saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat yang hidup di sekitar wilayah lokasi tambang," tambahnya.
Haris menghubungi Luhut karena dia sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses investasi saham Freeport Indonesia.
Ia mengatakan alasan hubungi Luhut karena menurutnya Luhut adalah yang bertanggungjwab untuk proses investasi saham Freeport.
Jadi dia menghubungi Luhut untuk mengetahui bagaimana pembagian saham. Bukan untuk meminta saham Freeport.
"Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham, bukan saya minta saham. Saya juga ngerti hukum dan saya memastikan itu," terang Haris.