Tagih Rp800 Miliar ke Pemerintah, Jusuf Hamka Sudah Upayakan Jalur Hukum Selama 25 Tahun

Jusuf Hamka tagih hutang Pemerintah
Sumber :
  • YouTube Denny Sumargo

VIVAJateng, Nasional - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, telah menyatakan tekadnya untuk terus menagih hutang sebesar Rp 800 miliar kepada Pemerintah Indonesia.

Dibuka Fungsional saat Nataru, Tol Klaten-Prambanan 'Laris' karena Pangkas Waktu Tempuh

Dalam pernyataannya, Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa semua upaya hukum telah dilakukan selama 25 tahun terakhir.

Ia berharap agar utangnya segera dibayarkan oleh pemerintah, namun ia juga mengaku bahwa dirinya tak berani melawan negara jika penyelesaian hutang ini terlalu lama.

Kapolri Tinjau Gerbang Tol Prambanan Klaten, Cek Kesiapan Tol Fungsional Jelang Nataru

"Ini udah 25 tahun, harapannya sooner the better. Kalau nanti ternyata lama juga, ya sudahlah apa boleh buat. Kita kan enggak berani lawan negara, mana berani kita," katanya dikutip dari VIVA.

Kini, dia hanya berdoa kepada tuhan agar persoalan hutang tersebut dapat segera diselesaikan.

Jasa Marga Beri Diskon 10 Tarif Tol Jakarta-Semarang saat Nataru, Simak Syarat dan Jadwal Berlakunya

Ia pun tak mau membawa permasalahan tersebut ke ranah internasional, karena mencintai Indonesia.

"Upaya hukum lanjutan kan sudah selesai. Saya paling ngadu ke tuhan. Masa sih saya harus ngadu ke Mahkamah Internasional? Ini negeri tercinta. Kita harus jaga bersama," ucapnya.

"Saya cuma mohon belas kasihan Bu Menteri, pak Jokowi itu sudah kooperatif, Pak Menko Polhukam sudah kooperatif. Mbok Bu menteri saya minta tolong, saya cuma rakyat," tambahnya.

Jusuf Hamka mengaku telah mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuiditas.

Dimana Menteri yang menjabat pada saat itu adalah Bambang Brodjonegoro.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak tahu soal utang pemerintah tersebut.

Ia juga menyatakan belum mempelajari terkait utang-piutang pemerintah kepada Jusuf Hamka itu.