Jusuf Hamka Tagih Utang Negara Rp800 Miliar, Mahfud MD: Kalau Negara Ngutang Ya Bayar

Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkap Layar YouTube Menkopolhukam

Jakarta, VIVAJateng - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menagih utang kepada rakyat, pengusaha, dan pihak swasta.

Kelewat Batas! Alap-Alap Jokowi Polisikan Roy Suryo Cs ke Polrestabes Semarang

Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam rangka menjalankan arahan tersebut, Presiden Jokowi akhirnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menagih utang yang dimiliki oleh negara.

Tembus 1 Juta Ton, BULOG Terus Optimalkan Penyerapan Manfaatkan Momentum Panen Raya

"Dalam arahan presiden, jika ada rakyat, pengusaha, atau pihak swasta yang memiliki utang kepada negara, utang tersebut harus ditagih. Oleh karena itu, Presiden membentuk tim BLBI dengan saya sebagai ketua pengarah untuk menagih utang yang dimiliki oleh pihak swasta kepada negara," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, pada Selasa, 13 Juni 2023.

Prinsip yang sama juga berlaku bagi Presiden Jokowi jika negara memiliki utang kepada rakyat, pengusaha, atau pihak swasta.

Sejumlah Tokoh Nasional Bersaing Kursi Ketua Umum IKA UII

Mahfud menyatakan bahwa negara harus memenuhi kewajibannya untuk membayar utang jika memang terbukti memiliki utang kepada pihak-pihak tersebut.

"Namun, presiden juga secara resmi menyatakan bahwa jika negara memiliki utang kepada rakyat, pengusaha, atau pihak swasta, maka negara juga memiliki kewajiban untuk membayarnya. Jika hukum telah menyatakan adanya utang, maka utang tersebut harus dibayar," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title