Menkopolhukam Akan Teliti Utang Negara, Koordinasi dengan Kemenkeu Terkait Jusuf Hamka
- Tangkap Layar IG @mohmahfudmd
Jakarta, VIVAJateng - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menagih utang kepada rakyat, pengusaha, dan pihak swasta. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sejalan dengan arahan tersebut, Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna menagih utang yang dimiliki oleh negara.
"Dalam arahan presiden, jika rakyat, pengusaha, atau pihak swasta memiliki hutang kepada negara, itu harus ditagih. Oleh karena itu, saya ditunjuk sebagai ketua pengarah dalam tim BLBI untuk menagih utang swasta kepada negara," ungkap Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam pada Selasa, 13 Juni 2023.
Aturan yang sama berlaku bagi Presiden Jokowi jika negara memiliki utang kepada rakyat, pengusaha, atau pihak swasta.
Mahfud menekankan bahwa negara harus membayar jika terbukti memiliki utang kepada mereka sesuai dengan ketentuan hukum.
Saat ini, permasalahan utang negara kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tengah menjadi perbincangan di publik.
Jumlah utang yang dimaksud oleh Jusuf Hamka mencapai Rp 800 miliar.
Mahfud menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait dokumen-dokumen terkait utang tersebut.
Dia juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan pandangan mengenai utang negara kepada Jusuf Hamka.
"Saya perlu melihat dokumen-dokumen terlebih dahulu. Saya juga telah memulai koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memahami posisi dan pandangannya terkait masalah ini. Karena ini muncul tiba-tiba, maka saya ingin mengetahui pendapat mereka," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Jusuf Hamka telah menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp 800 miliar.
Pemerintah disebut memiliki utang kepada perusahaan Jusuf Hamka, yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang belum dibayarkan sejak tahun 1998. Jusuf Hamka menjelaskan bahwa awalnya dia memiliki deposito yang disimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA).
Pada tahun 1998, sektor perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga menghadapi kebangkrutan, dan pada saat itu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan untuk mendukung sektor perbankan.
"Saat itu, deposito kami tidak dibayarkan oleh Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya terafiliasi dengan Bank YAMA." terang Jusuf Hamka.