Dituduh Terima Suap, Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe: Saya Orang yang Kerja Paling Jujur

Gubernur Papu Nonaktif Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Nasional, VIVAJateng - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklaim bahwa Lukas Enembe dituduh menerima suap dan hadiah senilai Rp 46,8 miliar.

Reaksi Jokowi Disebut Masuk Nominasi Tokoh Dunia Terkorup 2024 Versi OCCRP

Namun Gubernur Papua nonaktif itu menyangkal menerima hadiah ilegal dan berbagai tuduhan terkait korupsi dalam kasus yang menimpanya.

Bantahan itu ia sampaiakn di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin 7 Agustus 2023.

Jokowi soal Hasto Jadi Tersangka KPK: Hormati Proses Hukum

"Saya tidak pernah menerima uang gratifikasi apapun," ujarnya dikutip dari VIVA.

Tidak hanya itu, bahkan dengan nada tinggi dan tegas ia mengaku jika dirinya yang paling jujur dalam bekerja di Papua.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Pernyataan Megawati Jadi Sorotan

"Saya orang yang kerja paling jujur di Papua," ucap Lukas.

Rincina Uang Suap Lukas Enembe Rp 45,8 Miliar

Rp10,4 miliar dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.

Rp 35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Menurut Jaksa, uang tersebut untuk memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Dalam melakukan aksi korupsinya, Lukas bekerja sama dengan Mikael Kambuaya, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua dari tahun 2013 hingga 2017, serta dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua dari periode 2018 hingga 2021.

Sementara dalam kasus gratifikasinya, Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar.

Uang itu berasal dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.