Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Tak Ada Lagi Remisi!
- Menkopolhukam Mahfud MD
Namun, untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati, tidak ada perhitungan persentase atau angka yang diterapkan.
Guru besar bidang hukum tata negara ini menjelaskan, pengurangan masa hukuman seumur hidup seperti Ferdy Sambo ini hanya bisa dilakukan melalui grasi dari Presiden.
"Kalau grasi diminta, orang itu harus mengakui kesalahannya," terang eks Ketua MK ini.
Selain Ferdy Sambo, permohonan kasasi yang diajukan Putri Candrawathi juga diterima oleh majelis hakim agung dengan pengurangan hukuman menjadi 10 tahun. Demikian pula, hukuman Ricky Rizal dipangkas menjadi 8 tahun, sementara Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di viva.co.id dengan judul "Dibui Seumur Hidup, Mahfud MD Peringatkan Ferdy Sambo Jangan Otak-atik Aturan Remisi"