Dinilai Langgar Kode Etik Berat, Adik Ipar Presiden Jokowi Ini Disanksi Begini
- VIVA/M Ali Wafa
Nasional, VIVAJateng - Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Hal itu dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.
Adapun pihak pelapor yaitu praktisi hukum Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.
MKMK sendiri dibentuk guna menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.
Sebelumnya MKMK juga sudah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, yaitu Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan Adik Ipar Presiden Jokowi serta delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
MK sebelumnya juga telah memutuskan beberapa laporan seperti Nomor 5/MKMK/L/10/2023, dimana dalam laporan itu ada enam hakim MK sebagai terlapor.
Pada putusan MKMK dalam laporan Nomor 5, terdapat enam hakim konstitusi yang disanksi teguran lisan secara kolektif. Enam hakim itu yakni Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, serta Wahiduddin Adams.
Penyebab MK menjadi sorotan yaitu tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.
Meski enam gugatan ditolak, namun ada satu gugatan yang dikabulkan oleh MK.
Gugatan itu adalah yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Terdapat empat pendapat yang berbeda serta dua alasan berbeda dari hakim MK dalam putusan itu.
Keputusan itu membuat Anwar Usman selalu paman Gibran dinilai memuluskan ponakannya yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk maju sebagai cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada Selasa, 7 November 2023 dengan judul "MKMK: Anwar Usman Langgar Etik Berat, Diberhentikan dari Ketua MK"