Kuasa Hukum Helmut Hermawan Menyangkal Tuduhan Suap dan Gratifikasi pada Eddy Hiariej

Wamenkumham Edward Omar
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Nasional, VIVAJateng - Dalam beberapa bulan terakhir, kasus hukum yang melibatkan Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (dikenal sebagai Eddy Hiariej), telah menarik perhatian. Helmut Hermawan, melalui kuasa hukumnya, M. Sholeh Amin, dengan tegas membantah tuduhan suap dan gratifikasi yang dialamatkan kepada mereka. Menurut mereka, apa yang terjadi sebenarnya adalah pemerasan yang dilakukan oleh Eddy Hiariej dengan ancaman.

Misteri Penemuan Mayat di Klaten Terungkap! Pelaku Tetangga Korban Sendiri, Motif Gegara Pasir

Pada tanggal 10 November 2023, Sholeh Amin mengeluarkan keterangan tertulis yang mengungkapkan bahwa kliennya, Helmut Hermawan, telah melaporkan dugaan pemerasan, pemaksaan, dan intimidasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej kepada Indonesia Police Watch (IPW). Selanjutnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2023.

"Klien kami sebagai korban mengadukan kepada Indonesia Police Watch atas dugaan pemerasan dengan ancaman, pemaksaan, dan menakut-nakuti yang dilakukan oleh Wamenkumham EOS. Atas pengaduan itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selanjutnya melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret 2023 lalu," kata Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 November 2023.

Puluhan Pegawai Rutan KPK Minta Maaf Secara Terbuka Karena Lakukan Pungli

Lebih lanjut Sholeh menjelaskan awal perkenalan antara Helmut Hermawan dan Eddy Hiariej yang dimulai melalui Anita Z, seorang pengacara yang juga teman sekampung Eddy. Perkenalan ini awalnya bertujuan untuk berkonsultasi mengenai perkara pidana yang melibatkan Helmut Hermawan, Thomas Azali (pemilik mayoritas saham PT Citra Lampia Mandiri), dan Emanuel Valentinus Domen (Dirut PT APMR) dalam konflik dengan pihak Aserra Capital (Apexindo Group).

Setelah berkonsultasi dengan Eddy Hiariej, ditemukan bahwa perkara tersebut sebenarnya bukan tindak pidana, melainkan kasus perdata. Eddy Hiariej menunjuk asisten stafnya, Yogi, sebagai penghubung untuk berkomunikasi dengan pihak terkait dalam menangani masalah ini. Selain itu, Eddy merekomendasikan seorang pengacara bernama Yosi kepada Helmut Hermawan, Thomas Azali, dan Emanuel Valentinus Domen untuk menangani perkara tersebut.

KPK Fasilitasi Pencoblosan bagi 75 Tahanan di Rutan KPK dan Puspomal

Yosi, pengacara yang direkomendasikan oleh Eddy, menginformasikan bahwa jasa hukumnya tidak gratis dan menetapkan biaya sebesar Rp 4 miliar. Karena nominal yang cukup besar ini, persetujuan dari pihak PT Citra Lampia Mandiri harus diperoleh.

"Karena nominal jasa hukum yang ditawarkan yang cukup besar, klien kami yang saat itu sebagai Direktur Utama dari PT Citra Lampia Mandiri, harus meminta persetujuan TA, selaku pemilik perusahaan dan merangkap Direktur Keuangan, dan EVD selaku Dirut dari PT APMR, holding yang memiliki 85 persen saham di PT CLM," kata Sholeh.

Halaman Selanjutnya
img_title