Elnard Peter ke Akio Toyota, Bos Oligarki
- Istimewa
Dirinya sebagai Konsumen meyakini setiap layanan Purna Jual produk otomotif yang diselenggarakan oleh Pemegang Merk wajib mengikuti pedoman yang telah diatur oleh Pemilik Merk selaku Pencipta produk, bahwa hal-hal selain yang ditentukan dalam pedoman itu maka merupakan penipuan dan pengkhianatan Pemegang Merk belaka.
Sejatinya setiap Konsumen Toyota di Indonesia membeli produk Toyota merujuk Kekayaan Intelektual milik Toyota Motor Corporation sekalipun produknya diproduksi disini. Mustahil Konsumen membeli produk yang spesifikasinya muncul dari saksi ahli saat proses hukum berlangsung apalagi mengkhianati UU Perlindungan Konsumen yang dilakukan peradilan tanpa Pembuktian Terbalik atau abaikan asas hukum Lex Specialis Derrogate Generalii.
Konsumen Toyota All New Kijang Innova menunggu tanggapan dan tanggung jawab Akio Toyoda, sebab produk ini banyak digunakan sebagai kendaraan dinas perseorangan pejabat Eselon III dan kendaraan dinas operasional Non-ASN dengan klasifikasi Barang Milik Negara/Daerah. Sebagai pertimbangan lain surat elektronik yang ditujukan oleh dirinya kepada Akio Toyoda terkait hal-hal tersebut diatas juga tidak pernah dibalas, maka sebaiknya dijawab melalui media massa saja.