Sidang Haris Azhar-Fatia, Luhut Jengkel Disebut 'Lord' dan Penjahat

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • instagram @luhut.pandjaitan

VIVAJateng, Nasional - Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis, 8 Juni 2023.

Mbah Slamet Tohari Dukun Palsu Banjarnegara Jalani Sidang Perdana, Diancam Hukuman Mati

Dalam sidang dimana Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menjadi terdakwa itu, Luhut mengungkapkan jika ia merasa kesal disebut sebagai 'lord', penjahat, dan dituduh memiliki bisnis di Papua.

Menyadari usianya sudah menginjak 76 tahun sehingga membuat daya ingatnya tak seperti masa muda dulu maka ia perlu membaca catatan ketika memberikan kesaksiannya di persidangan.

Haris Azhar Salami Luhut di Akhir Persidangan

"Saya hampir 76 tahun dan 32 tahun di militer. Tidak semua ingatan saya seperti yang lalu, makanya saya perlu catatan, jadi kami mau cari keadilan," kata Luhut dalam persidangan.

Luhut juga mengungkapkan akan menyampaikan sejumlah data dan hasil pembicaraan antara dirinya dan Haris Azhar yang telah dikenalnya cukup lama.

Haris Azhar Bantah Minta Saham Freeport ke Luhut, Ini Penjelasannya

Hal itu menurut Luhut agar tidak ada dusta diantara dirinya dan Haris Azhar.

Luhut mengungkapkan jika dirinya meminta kepada Polda Metro Jaya  untuk dilakukan mediasi meski ia jengkel dituduh memiliki bisnis di Papua.

Halaman Selanjutnya
img_title